Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mayang Desak Pemilik Produk Kecantikan Minta Maaf usai Disomasi, Masih Tunggu Iktikad Baik 3x24 Jam

Kuasa hukum Mayang Lucyana Fitri, Farhat Abbas, mendesak pihak produk kecantikan untuk meminta maaf usai disomasi.

"Berdasarkan ini, kami meminta dalam waktu 3×24 jam sejak surat ini (dikirimkan) agar pemilik akun tersebut atau pemilik produk tersebut merespon dengan iktikad baik, meminta maaf atau pun boleh bermusyawarah dan bertemu dengan Mayang," ujar Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

Farhat menegaskan apabila pemilik produk tersebut tak mengindahkan somasinya, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Diketahui, produk kecantikan tersebut diberi waktu selama 3 kali 24 jam untuk meminta maaf.

Dalam somasinya, pihak Mayang menilai pihak skincare tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret. Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," ucap Farhat Abbas.

Sekedar informasi, perkara ini bermula saat Mayang tertarik membeli produk kecantikan dari iklan yang muncul akun TikTok-nya. Akhirnya, Mayang pun memutuskan untuk membeli produk tersebut.

Sayangnya, Mayang merasa tidak puas dengan produk tersebut. Betapa tidak, wajah Mayang mengalami breakout alias timbul jerawat parah setelah satu kali pemakaian. Anak Dody Sudrajat itu lantas mengulas hasil pemakaian melalui akun Instagram-nya. Dalam ulasannya, Mayang sempat mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.

"Intinya, buat kalian yang lihat skincare warna merah, inisial T, please di-skip saja. Jangan sampai kayak aku, breakout kayak gini. Oke?," kata Mayang dalam review-nya.