Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keputusan PLN Batalkan Program Kompor Listrik Dinilai Tepat

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memutuskan untuk membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik.

Menanggapi hal ini, Direktur Center Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keputusan tersebut sudah tepat. Sebab, pemerintah memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (over supply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Terkait penyelesaian permasalahan over supply, kata Bhima, ada tiga upaya yang dapat ditempuh pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi terkait penerapan program 35.000 megawatt.

"Evaluasi proyek 35.000 MW karena pada saat uji kelayakan banyak asumsi yang dipaksakan," tegasnya.

Kedua, evaluasi perjanjian jual beli listrik bersama produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan skema take or pay yang memberatkan keuangan PLN. Dalam skema take or pay, dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku.

"Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," tekannya.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

"Sehingga, kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan," tutup Bhima.