Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Citra Kirana Pastikan Rumah Tangganya dengan Rezky Aditya Tetap Harmonis

Citra Kirana menjelaskan rumah tangganya dengan Rezky Aditya, tetap berjalan harmonis. Sebab saat ini Rezky Aditya menjadi ayah biologis dari dari Naira Kaemita Tarekat alias Kekey.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) dengan menolak kasasi diajukan Rezky Aditya beberapa waktu lalu. MA menguatkan putusan majelis hakim, jika Rezky adalah ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Mohon doakan keluarga kami agar saya dan suami saya Mas Rezky bisa terus menjalankan kehidupan rumah tangga kami dengan kuat dengan sabar," ujar Citra Kirana melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (21/6/2023).


Selama ini, Citra Kirana berusaha sabar dan kuat menghadapi masalah tersebut. Tak bisa dipungkiri, Citra Kirana kerap meneteskan air mata ketika menghadapi permasalahan tersebut..

"Saya selama ini berusaha untuk bersabar dan kuat untuk menghadapi masalah ini meskipun itu memang terasa berat untuk saya," imbuh Citra Kirana.

Ciki mendukung upaya melakukan tes DNA, sebagai langkah hukum untuk mengetahui ayah biologis dari Kekey. Sebelumnya belum pernah dilakukan oleh Rezky Aditya sebagai pihak tergugat.

"Dari putusan Mahkamah Agung ini, InsyaAllah itu tidak akan mengubah apa pun dalam keluarga saya dan tidak ada yang perlu saya khawatirkan lagi. Justru saya sangat mendukung suami saya untuk melakukan tes DNA untuk memutus keraguan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sendiri bermula saat Wenny Ariani membeberkan bahwa anaknya adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Lalu Wenny meminta agar Rezky mengakui anak tersebut.

Posisinya saat itu Rezky sudah memiliki keluarga sendiri, sehingga ia pun menolak mengakui anak Wenny. Akhirnya Wenny pun menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Usaha pertamanya tidak langsung berhasil. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny pada 3 Februari 2023, dengan alasan bahwa majelis hakim bersifat pasif dalam gugatan perdata. Sehingga, untuk urusan pembuktian gugatan, maka penggugat dalam hal ini Wenny wajib membuktikan gugatannya sendiri.