Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Suami Pinkan Mambo Dipenjara 9 Tahun Usai Lecehkan Putri Tiri, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Pinkan Mambo mengakui bahwa memang bukan dirinya yang melaporkan sang suami, Steve Wantania ke polisi atas tindakan pelecehan seksual terhadap putrinya, MA. Namun, Pinkan menegaskan bahwa dirinya juga ikut andil dalam menjebloskan suaminya itu ke penjara.

Pinkan menjadi saksi di pengadilan atas tindakan bejat yang dilakukan suaminya kepada MA. Sebagai seorang ibu, tentu Pinkan berdiri menjadi garda terdepan untuk membela putrinya.

Sampai akhirnya pengadilan menjatuhi hukuman 9 tahun penjara untuk Steven, serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda, Steven harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 tahun. "Dihukumnya 9 tahun, jadi sekarang sudah 3 tahun dia (Steven) di dalam (penjara)," ungkap Pinkan di acara "Pagi Pagi Ambyar", Senin (31/7).

Lantas siapakah sosok Steven Wantania sebenarnya? Setelah ditelisik, rupanya Steven adalah seseorang yang memiliki profesi tak main-main. Pria 47 tahun itu merupakan seorang sutradara, penulis skenario, sekaligus produser film berkebangsaan Indonesia, yang salah satu karyanya ialah film "Horas Amang".

Bukan hanya itu, Steve juga merupakan orang memproduksi film "Gangstan in Love" bersama Randy Pangalila. Selain itu, ia juga mengelola Production House (PH).

Terlepas dari profesinya yang mentereng, kini Steve harus menjalani hukumannya atas perbuatan bejat yang telah dilakukannya. Publik pun beramai-ramai mengecam tindakan Steve yang sudah meninggalkan trauma berat untuk MA. Sebab selain melecehkan, Steve juga sempat mengancam MA agar tidak membeberkan tindakan bejatnya kepada Pinkan.

Hal itu tertuang dalam salinan putusan Mahkamah Agung, Steve sempat memberikan uang Rp300-500 ribu agar MA tutup mulut. "Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak MA dan mengatakan 'AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR' dan memberikan uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa melakukan perbuatannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.

Pun kabar bahwa Steve akan segera bebas, tidak benar adanya. Pasalnya, Steve baru menjalankan hukumannya selama 3 tahun, dan masih tersisa 6 tahun lagi.